oleh

BPJS Kesehatan Bengkulu Sosialisasikan ARIP 2.3 di Bengkulu Selatan untuk Permudah Perhitungan Iuran JKN

Bengkulu.Sin.co.id– Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) 2.3 disosialisasikan di Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis (25/6/2026).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan aplikasi tersebut kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekaligus mempermudah proses perhitungan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 1 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Perbendaharaan Daerah Syaipul Baktiar, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Selatan, perwakilan Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, serta bendahara dan operator ARIP dari seluruh OPD di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Baca Juga  Polda Maluku Imbau Masyarakat Perketat Prokes Saat Aktivitas

Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Ricco Hanggara, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan iuran JKN melalui aplikasi ARIP.

Menurutnya, aplikasi tersebut dapat membantu pemerintah daerah menghitung besaran iuran 1 persen yang menjadi kewajiban ASN daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Maksimal penghasilan yang menjadi dasar perhitungan adalah Rp12 juta dengan iuran maksimal Rp120 ribu per bulan. Jangan sampai ada pemotongan iuran ASN yang melebihi angka tersebut. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020,” ujar Ricco saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga  BPS Bengkulu Memulai Sensus Pertanian 2023 Serentak, Gubernur Rohidin Jadi Teladan bagi Masyarakat Pertanian

Empat Komponen Gaji

Ricco menjelaskan bahwa perhitungan iuran 1 persen tersebut didasarkan pada empat komponen penghasilan, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan pegawai.

“Keempat komponen tersebut dijumlahkan sebagai dasar perhitungan pemotongan iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen,” jelasnya.

Kepesertaan Aktif di Bengkulu Selatan

Selain itu, Ricco menyebutkan bahwa cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Bengkulu Selatan telah mencapai 100 persen.

Baca Juga  Bangkit dari Pandemi, Pers Sebagai Akselerator Perubahan Budaya

Namun, tingkat keaktifan peserta saat ini masih berada di angka sekitar 93 persen.

Artinya, masih terdapat sekitar 7 persen peserta yang status kepesertaan BPJS Kesehatannya belum aktif.

News Feed