oleh

Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Prokes dan PPKM Darurat

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara terus menggiatkan pembatasan mobilitas masyarakat (PMM) serta pengawasan kepatuhan protokol kesehatan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Lurah Semper Timur, Cahyo Hudoyo mengatakan, sejak 2-8 Juli sudah dilakukan pendidikan terhadap 30 warga yang kedapatan melanggar aturan penggunaan masker.

Baca Juga  Lomba Baca Puisi Multimedia untuk Peringati HPN di Kendari Tahun 2022 Mendatang

“Kita berikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum untuk memberikan efek jera,” ujarnya, Jumat (9/7).

Cahyo menjelaskan, dalam periode yang sama juga dilakukan penindakan tegas terhadap pemilik kafe yang melanggar aturan PPKM Darurat.

“Kami lakukan pembubaran kerumunan di dua lokasi kedai minuman,” terangnya.

Ia menambahkan, Satgas COVID-19 Kelurahan Semper Timur juga secara persuasif meminta warga untuk menjalankan ibadah di rumah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Baca Juga  Kolaborasi BKPM dengan HIPMI di Bidang Penanaman Modal

“Ini menjadi ikhtiar kita bersama agar pandemi cepat teratasi dan kita bisa kembali beraktivitas dengan normal, termasuk untuk beribadah di masjid atau tempat ibadah lainnya,” tandasnya. (*/cr1)

Sumber: beritajakarta.id

News Feed