TEMANGGUNG – Untuk meningkatkan manajemen Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan maupun Lapas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menerapkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), termasuk di Rutan Kelas IIB Temanggung.
“Adapun fungsi dari SPPN ini adalah sebagai pedoman penilaian perilaku setiap warga binaan, yang dapat digunakan sebagai data, untuk mendukung dalam pelaksanaan hak-hak dan program bagi warga binaan,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Temanggung Syaikoni, Jumat (11/3/2022).
Ia menyebutkan, hak yang didapat warga binaan di antaranya remisi, asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).
“Program ini untuk menilai perilaku warga binaan, yang nantinya sebagai data dukung utama dalam memberikan hak warga binaan pemasyarakatan, seperti remisi, asimilasi, CMK, CMB, PB dan CB,” imbuhnya.
Bahkan, lanjut Syaikoni, seluruh sistem pelayanan, mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Rutan Kelas IIB Temanggung tidak dipungut biaya. Untuk itu, jika ada oknum yang melakukan pemungutan agar segera melapor.
“Tidak hanya itu, seluruh sistem pelayananan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Rutan Kelas IIB Temanggung tidak dipungut biaya, alias gratis, jika ada oknum yang tidak bertanggung jawab, segera laporkan, jangan ragu,” tegasnya, dilansir jatengprov.go.id.
Ke depan, SPPN tersebut menjadi ikon andalan lembaga pemasyarakatan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi publik, dalam pembinaan dan pemberian program serta hak-hak narapidana.
Sehingga, penilaian pembinaan yang terukur, objektif, dan sistematis dengan SPPN ini, menjadi terobosan dalam optimalisasi penyelenggaraan pembinaan, yang diharapkan bisa terus disempurnakan.
“Melalui penilaian pembinaan yang terukur, objektif, dan sistematis dapat mengoptimalkan penyelenggaraan pembinaan warga binaan,” pungkas Syaikoni. (*/cr1)