oleh

Pengelola Hiburan Malam Terancam Kena Pidana Akibat Langgar Prokes

PEKANBARU – Sejumlah hiburan malam di Kota Pekanbaru sudah beraktivitas. Mereka harus tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19.

Tim Satpol PP Kota Pekanbaru bakal menindak oknum pengelola hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan. Mereka tidak segan mengambil tindakan tegas atas pelanggaran tersebut.

“Apabila memang nanti kita temukan pelanggaran, kita bersama tim satgas Covid-19, kita akan tindak sesuai aturan,” tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Senin (28/6).

Baca Juga  Muzani di Musda TIDAR Sumut: Pentinganya Idealisme untuk Lawan Pragmatisme

Iwan menegaskan bahwa para pengelola yang melanggar tidak cuma kena sanksi administrasi. Ada juga yang terancam harus membayar denda akibat pelanggaran ini.

Dendanya bisa capai jutaan rupiah sesuai Perda Kota Pekanbaru No.5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid-19. Regulasinya sudah diatur bahkan pelaku usaha bisa terkena pidana.

Baca Juga  Bupati Boyolali Resmikan Kantor Kecamatan Gladagsari

“Kalau mereka melanggar, bisa sanksi administrasi hingga pidana,” ujarnya.

Dirinya pun mengingatkan agar mengikuti protokol kesehatan. Mereka terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas di hiburan malam.

“Untuk seluruh hiburan malam, kita tetap melakukan monitoring dan pengawasan terhadap prokes di sana,” paparnya

Tim terus mengingatkan pengelola hiburan malam agar disiplin mengikuti protokol kesehatan. Ia tidak ingin protokol kesehatan hanya slogan semata.

Baca Juga  Harkitnas 2021, Sekjen Kemenkumham: Optimistis Menghadapi Masa Depan

“Tapi ikuti dengan penerapan di tempat hiburan, agar tidak muncul potensi penularan,” jelasnya. (*/cr1)

Sumber: aceh.siberindo.co

News Feed