Jakarta – Hingga 24 Januari 2022, Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat tercatat telah melayani 32 berkas yang diajukan warga.
Kapala UP PTSP Kecamatan Kalideres, Joko Suparno mengatakan, 32 berkas yang dilayani terdiri dari delapan jenis perizinan.
Rinciannya, 18 berkas IMB, satu berkas izin pelaksanaan storing jaringan utilitas, dua berkas SIP apotek, satu berkas SIP gigi, lima berkas SIP spesialis, empat berkas SIP tenaga kefarmasian dan satu berkas SPPL.
“Dari jumlah itu yang paling banyak diajukan layanan IMB sebanyak 18 berkas,” ujar Joko, Selasa (25/1).
Joko mengungkapkan, sepanjang 2021, pihaknya telah melayani 1.115 berkas yang terdiri dari 21 jenis. Jumlah berkas tersebut berasal dari lima kelurahan di wilayah Kalideres.
“Tiga besar layanan selama tahun 2021 didominasi IMB sebanyak 475 berkas. Kemudian SIP apoteker 90 berkas dan izin KRK 85 berkas,” tandasnya.(*/cr1)