oleh

Selama 4 Bulan Penuh, Program Prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Berupa Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diberlakukan

SIN.CO.ID- Ini informasi penting bagi masyarakat Provinsi Bengkulu yang memiliki kendaraan. Di mana Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun ini kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Yaitu mulai tanggal 01 Mei- 31 Agustus 2023.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri usai memimpin Rapat Program Tim Pembina Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Provinsi Bengkulu tahun 2023, di Resto ternama Kota Bengkulu, Jumat (5/5).

Baca Juga  Ketua Umum SMSI Firdaus: Jangan Biarkan Tindakan Barbar Militer Israel

Program ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya yang merupakan salah satu program prioritas Gubernur Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah melalui Samsat yaitu, pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat dan lebih.

Program ini, jelas Sekda, merupakan tanggapan dari pemerintah atas antusias masyarakat terhadap program sebelumnya.

Program ini, lanjutnya, sudah dimulai diberlakukan kembali sejak Minggu lalu dan akan diresmikan khusus Minggu depan langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama Kapolda Bengkulu.

Baca Juga  BPS Bengkulu Memulai Sensus Pertanian 2023 Serentak, Gubernur Rohidin Jadi Teladan bagi Masyarakat Pertanian

“Hari ini kita rapat khusus membahas salah satu rencana prioritas dari Samsat yaitu Program Pemutihan Pajak Kendaraan. Sosialisasinya telah dilaksanakan dari bulan Januari hingga sekarang dan rencana aksinya sudah dimulai Minggu lalu dan akan dilakukan peresmian Minggu depan,” sebut Sekda Hamka, usai rapat.

Untuk itu, Sekda Hamka mengimbau seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu yang memiliki kendaraan bermotor yang pajaknya mati atau terlambat, dapat segera mengurus pajak kendaraannya.

Baca Juga  Kemensos Gandeng Perguruan Tinggi Susun Paramater Pemutakhiran DTKS

“Kami imbau kepada masyarakat yang pajak kendaraannya mati dapat segera melunasinya dengan bebas denda, tidak ada denda,” tegas Sekda.

Guna mempermudah masyarakat, lanjutnya, saat peresmian nanti, akan disediakan tempat pelayanan pembayaraan pajak kendaraan.

“Nanti kita sediakan tempat pelayanan pembayaran pajak kendaraan saat peresmian nanti, sehingga masyarakat dapat langsung mengurus pajak kendaraannya,” demikian Sekda Hamka.(RLS)

News Feed