JAMBI – Menindaklanjuti penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi melalukan pengetatan terhadap arus masuk orang yang melewati wilayah perbatasan.
Salah satu lokasi pengetaan yakni di perbatasan Jambi-Sumatera Selatan. Setiap kendaraan yang melintas, terutama plat luar, diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang.
Bagi yang memiliki surat hasil rapid test yang masih berlaku, dipersilahkan melanjutkan perjalanan. Sedangjan bagi pengendara yang tidak dapat menunjukan surat hasil rapid test, langsung dilakukan rapid test antigen di tempat.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, hal ini dilakukan agar mereka yang hendak masuk Jambi dipastikan dalam keadaan sehat dan tidak terpapar covid 19.
“Apabila ada yang positif kita lakukan isolasi dan kita serahkan kepada gugus tugas,” ujarnya.
Sementara itu, Rudi Candra, sopir bus pariwisata mengatakan, selama perjalanan dari Lampung ke Pekanbaru tidak ada pemberhentian. Hanya diperbatasan Sumsel-Jambi diberhentikan oleh petugas.
“Kosong penumpang, dari Lampung mau ke Pekanbaru. Nanti dari Pekanbaru mau ke Jawa lagi bawa penumpang. Selama perjalanan tidak ada di rapid test, cuma didata saja. Pas di Pelabuhan Panjang juga di stop tapi tidak di rapid test, cuman di data,” ungkapnya.
Pengendara perjalanan lainnya, Ernes asal Bekasi mengatakan, dirinya memaksakan diri untuk mudik lebih awal sebelum jadwal larangan mudik oleh pemerintah berlaku. Ernes bersama kelurganya berangkat dari Bekasi Jumat (23/4/2021) malam dan berencana akan mudik ke Padang, Sunatera Barat.
“Dari Bekasi mau ke Padang. Mudik lebih awal takut nanti ada larangan. Cuma di Jambi dilakukan rapid, dari Lampung dan Sumatera Selatan tidak ada dilakukan rapid,” ujarnya. (*/cr1)
Sumber: metrojambi.com