oleh

Pemberlakuan PSBB, Transjakarta Sesuaikan Jam Operasional

JAKARTA – PT Transjakarta memberlakukan penyesuaian jam operasional terkait penerapan Pengawasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota terhitung 11 – 25 Januari 2021, demikian dilaporkan siberindo.co grup sin.co.id.

Penyesuaian itu menurut Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi, dilakukan untuk menekan laju kasus Covid-19 yang kembali melonjak pada periode Desember 2020 hingga Januari 2021.

Baca Juga  Launching GeNose C19 Untuk Pulihkan Ekonomi dalam Sektor Pariwisata

Menurut Prasetia Budi, penyesuaian jam operasional Transjakarta dilakukan mulai pukul 05.00 hingga 20.00 WIB.

Transjakarta juga memberlakukan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan, maksimal 50 persen untuk bus gandeng bermuatan maksimal 60 pelanggan.

“Bus sedang maksimal 30 pelanggan, bus kecil maksimal 15 pelanggan dan lima pelanggan untuk kapasitas maksimal angkutan mikro,” kata Prasetia, di Jakarta.

Baca Juga  Bahas Kerjasama Literasi Pengurus PUB Kunjungi JBS

Pembatasan jam operasional Transjakarta ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.

Perda itu tentang Penanggulangan COVID-19 serta Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kami tetap menghimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak,” ucapnya.

Baca Juga  Walikota Pekanbaru Apresiasi Taspen Life bagi ASN

Namun, ia menambahkan, jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M yakni Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, ujarnya seperti dikutip website Pemprov DKI Jakarta, jakarta.go.id.

 

Sumber: siberindo.co

News Feed