oleh

Kini Kabupaten Temanggung Masuki PPKM Level 3

TEMANGGUNG – Kasus Covid-19 Kabupaten Temanggung terus menurun, sehingga kabupaten tersebut yang semula masuk level 4 pada PPKM, kini masuk dalam level 3. Kendati demikian, masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Bupati Temanggung HM Al Khadziq mengatakan, penurunan itu berkat kerja keras seluruh elemen masyarakat Kabupaten Temanggung, kepala desa, tenaga medis, dan Satgas Covid-19 di semua tingkatan.

“Alhamdulillah, mendapat apresiasi dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Terbukti Kabupaten Temanggung dari level 4 diturunkan menjadi level 3, jadi satu dari 33 kabupaten di Indonesia yang turun level dari 4 ke 3,” ujarnya, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga  Walikota Pekanbaru Apresiasi Taspen Life bagi ASN

Ia mengatakan, pada level 3 masyarakat bisa beraktivitas, tetapi protokol kesehatan harus tetap dijaga, dan dengan melihat situasi kondisi di lapangan.

“Prinsipnya silahkan masyarakat beraktivitas, tetapi protokol kesehatan harap dijaga. Memakai masker sangat penting sekali, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan menghindari bepergian yang tidak perlu sekali,” pesannya.

Ditambahkan, selama PPKM ini, di Kabupaten Temanggung terdapat penurunan kasus secara signifikan. Pasien Covid-19 yang pada awal PPKM ada sekitar 90 orang dan sempat naik menjadi 144-145 orang, pada 1 Agustus 2021 sudah turun menjadi 65 orang.

Baca Juga  Camat Binawidya Himbau Warga Sediakan Tempat Sampah

“Tingkat kematian juga menurun, di awal PPKM Darurat ada sembilan orang meninggal per hari, naik 11 orang per hari bahkan sampai pernah 22 orang. Namun per 1 Agustus 2021 orang meninggal turun menjadi dua orang,” ujar Khadziq.

Untuk jumlah kasus terkonfirmasi juga mengalami penurunan selama PPKM. Sempat di angka 1.004 kasus, lalu pada awal Agustus 2021 sudah turun menjadi 500-an kasus.

Meski begitu, lanjut Khadziq, potensi penularan Covid-19 masih sangat besar. Sehingga masyarakat harus tetap berhati-hati.

Khadziq mengatakan, saat ini pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) memutuskan Temanggung masuk PPKM level 3 dengan pembatasan-pembatasan, misalnya pada kegiatan hajatan, pembatasan kegiatan di beberapa sektor perekonomian, seni budaya (pertunjukkan), dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Baca Juga  Gelar Rakernas 2021 Dibuka Presiden Jokowi, HIPMI Komitmen Dorong Anggota Terlibat Aktif Inovasi & Teknologi

“Tentu kita ingin ekonomi Temanggung harus berjalan, tapi aman dari Covid-19 dengan prokes. Jadi kegiatan ekonomi silahkan, tapi lakukan dengan protokol kesehatan dan juga mengikuti berbagai aturan yang ada, agar aman dari Covid. Saya yakin masyarakat Temanggung bisa saling memahami dan bahu membahu satu sama lain,” pungkasnya. (*/cr1)

Sumber: banten.siberindo.co

News Feed