oleh

Ini Penjelasan Sekda Hamka Sabri terkait Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Sin.co.id-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWWP) telah diamanatkan pada Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018.

Selain itu, jelasnya, secara tekhnis hal itu dijabarkan ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021. Di mana disebutkan, Gubenur sebagai wakil pemerintah pusat membantu presiden dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

Baca Juga  Ketua Umum SMSI Firdaus: Kita Tingkatkan Kebersamaan untuk Menjaga Negeri

“Selanjutnya, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang dilaksanakan oleh perangkat gubernur,” jelas Sekda Hamka Sabri, saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban di Wilayah Provinsi Bengkulu, di Hotel ternama Kota Bengkulu, Senin (12/6).

Perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat terdiri atas sekretariat dan lima (5) unit kerja perangkat daerah yang membidangi pemerintahan, keuangan daerah, pengawasan serta hukum dan organisasi.

Baca Juga  Pelaku Wisata di Bukit Cinta Dapat Bantuan dari Bupati Semarang

Penjelasan di atas, kata Sekda lagi, dimaksudkan untuk penguatan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan memperkuat hubungan antara tingkatan pemerintahan.

“Dalam pelaksanaan peran gubernur sebagai pemerintah pusat, maka hubungan antara gubernur dengan bupati/walikota bersifat bertingkat. Di mana gubernur dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah,” sebut Sekda Hamka yang sebelumnya menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Darah Provinsi Bengkulu ini.

Baca Juga  Wali Kota Semarang Bentuk Satgas Remaja Percepatan Penanganan Covid-19

Dirinya berharap dengan dipahami akan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat memperkuat orientasi pengembangan wilayah dan memperkecil dampak kebijakan desentralisasi terhadap fragmentasi spasial, sosial dan ekonomi di Provinsi Bengkulu.

“Jadi kewenangan gubernur itu telah dijamin regulasi. Gubernur berwenang untuk mengkoordinasikan urusan, pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan kabupaten/kota. Kalau seandainya gubernur tidak melakukan perannya sebagaimana mestinya, berarti gubernur tidak menjalankan undang-undang,” demikian tegas Sekda Hamka. (rls)

News Feed