oleh

DLHK Rutin Lakukan Pengawasan Pengolahan Limbah Perusahaan dan Layanan Kesehatan

PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) rutin melakukan pengawasan pengolahan limbah yang dilakukan oleh perusahaan maupun layanan kesehatan yang ada di Kota Pekanbaru.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi SH M.Si melalui Kabid Tata Lingkungan dan Gakkum Rezatul Helmi S.Stp M.Ip menyebut, pihaknya menyurati perusahaan yang akan dilakukan pengawasan.

Baca Juga  Gubernur Banten Lantik Tim Ajudikasi PTSL 2021 Se-Banten Secara Daring

“Yang pertama menyurati perusahaan yang akan dilaksanakan pengawasan lingkungan hidup. Kemudian kita melakukan pemeriksaan dokumen perizinan terkait kegiatan usaha,” ujar Rezatul Helmi, Rabu (6/4/2022).

Melansir pekanbaru.go.id, selain itu dikatakan Rezatul Helmi, juga akan dilakukan pemeriksaan titik penataan pengelolaan lingkungan sesuai dokumen Amdal/UKL UPL dan wawancara terkait kegiatan.

“Kemudian pemberkasan berita acara pengawasan. Penutup. Jika ditemukan adanya pelanggaran, akan dilakukan tindak lanjut berita acara,” tutupnya.(*/cr1)

Baca Juga  Ikuti Prokes Covid-19, KLB PSSI Jatim Digelar Maret 2021

News Feed