Site icon SIN Bengkulu

Cosmetic Toll Manufacturer Expo 2024: Creating the Art of Beauty and Health

Jakarta – BPOM menyelenggarakan Cosmetic Toll Manufacturer Expo 2024 dengan mengangkat tema Creating the Art of Beauty and Health. Kegiatan digelar di Taman Ismail Marzuki, Jakarta dan berlangsung selama 3 hari pada Jumat–Minggu (13–15/9/2024).

Sebelumnya, BPOM sukses menyelenggarakan Virtual Cosmetic Toll Manufacturer Expo di tahun 2023. Mengingat respon masyarakat yang positif terhadap kegiatan tersebut, BPOM kembali menghadirkan kegiatan Cosmetic Toll Manufacturer Expo yang pada tahun 2024 ini diselenggarakan secara luring.

Cosmetic Toll Manufacturer Expo tahun ini diikuti oleh 39 exhibitor industri kosmetik penerima kontrak produksi yang memenuhi kriteria, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kosmetik. Juga terdapat brand kosmetik populer yang diharapkan dapat menjadi inspirasi bahwa kosmetik lokal yang didaftarkan oleh badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) kosmetik bisa dikenal dengan baik oleh konsumen di Indonesia.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar hadir secara langsung untuk membuka rangkaian expo ini. Dalam sambutannya saat prosesi opening ceremony, Taruna Ikrar menyampaikan bahwa yang menjadi latar belakang diselenggarakannya kegiatan ini adalah semakin luasnya pangsa pasar kosmetik yang juga semakin mendorong animo masyarakat untuk membuka peluang usaha di bidang kosmetik.

Fenomena crazy rich atau bos skincare tak dipungkiri menjadi daya tarik bagi para entrepreneur maupun calon entrepreneur untuk turut berkecimpung dalam usaha kosmetik. Dengan memanfaatkan bonus demografi dan tren masyarakat yang lebih memedulikan penampilan, menjadikan pasar kosmetik di Indonesia sangat menjanjikan, termasuk usaha kontrak produksi kosmetik (toll manufacturing). Para pemilik brand kosmetik berlomba-lomba mendapatkan izin edar kosmetik dan melakukan kontrak produksi ke industri kosmetik.

“Hingga saat ini, jumlah BUPN kosmetik mencapai 1.904 pelaku usaha, melebihi 50% dari total pemilik izin edar kosmetik,” urai Taruna Ikrar.

Namun, seiring dengan meningkatnya perkembangan bisnis kosmetik tersebut, masih terjadi sejumlah pelanggaran terkait kontrak produksi kosmetik. Selama periode November 2023 hingga Agustus 2024, BPOM menemukan 27 item kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya yang diproduksi melalui kontrak produksi. Produk tersebut sebagian besar merupakan krim wajah yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, dan hidrokuinon.

Taruna Ikrar kembali menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menghubungkan entrepreneur dan calon entrepreneur yang sudah dan akan melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetik yang memenuhi ketentuan dan memiliki rekam jejak pengawasan yang bagus. Selain itu, kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi kepada industri penerima kontrak produksi dan BUPN kosmetik yang selama ini mematuhi ketentuan dan berdaya saing. Bentuk apresiasi ini melalui peningkatan peluang pemasaran produk yang lebih terbuka luas.

Rangkaian Cosmetic Toll Manufacturer Expo 2024 terdiri dari pameran industri kosmetik penerima kontrak produksi, talkshow, insight forum, dan Meet The Expert. Talkshow dan forum tersebut menyajikan berbagai topik diskusi, yaitu tips atau kiat memulai dan menjalankan usaha kontrak produksi kosmetik yang sesuai ketentuan; inovasi produk dan teknologi terkini di bidang kosmetik; tips/kiat pemasaran kosmetik di era digital; dan topik menarik lainnya.

Selain itu, juga terdapat Booth One Stop Public Services for Cosmetic untuk memberikan pelayanan konsultasi perizinan sertifikasi cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB) dan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetik dan notifikasi kosmetik secara langsung dari petugas BPOM. Pada booth ini juga diselenggarakan business matching untuk mempertemukan potential buyer dengan industri kosmetik penerima kontrak dalam rangka menjajaki usaha kontrak produksi kosmetik.

Melalui kegiatan ini, BPOM bermaksud menekankan perlunya menjalin kemitraan strategis bersama dengan pelaku usaha, dalam hal ini BUPN, dan pemangku kepentingan. Kemitraan ini diperlukan untuk memberikan dampak nyata pada perbaikan dan pengawasan usaha kontrak produksi kosmetik, serta untuk peningkatan daya saing kosmetik lokal. *

Exit mobile version