oleh

110 Anak di Pekanbaru Terdata Kehilangan Orangtua Karena Covid-19

PEKANBARU – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru, hingga kini telah menerima data sebanyak 110 anak yang kehilangan orangtua karena terpapar Covid-19.

Kepala Dinsos Pekanbaru Mahyuddin melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Zulnawirawan menyebutkan, 110 anak yang kehilangan orangtua itu merupakan hasil pendataan yang dilakukan pihak kelurahan.

Pada pendataan tahap awal, kata dia, tercatat sebanyak 63 anak yang dilaporkan kehilangan orangtua akibat terpapar covid.

“Kemudian pendataan tahap dua, sudah ada 47 anak yang dilaporkan ke kita. Pendataan tahap dua ini sebenarnya sampai tanggal 18 kemarin, tapi kita perpanjang sampai hari ini. Jadi hari ini terakhir,” ungkapnya, Senin (20/9).

Baca Juga  Meriahkan HUT ke-7, SMSI Sultra Gandeng PMI Gelar Donor Darah

Nantinya, lanjut Zulnawirawan, data tahap kedua dari kelurahan itu akan direkap terlebih dahulu untuk diajukan ke Dinsos Provinsi Riau dan diteruskan ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Mereka nantinya akan diberi bantuan oleh Pemerintah Pusat.

“Jadi untuk anak yang kehilangan orangtua karena covid, tahap pertama kami telah kirim 63 orang. Sementara untuk tahap kedua 47 orang. Mungkin masih ada penambahan untuk tahap dua, karena masih kita tunggu sampai hari ini,” tutupnya.

Baca Juga  BPS Bengkulu Memulai Sensus Pertanian 2023 Serentak, Gubernur Rohidin Jadi Teladan bagi Masyarakat Pertanian

Pendataan terhadap anak yang kehilangan orangtuanya akibat terpapar Covid-19 ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 440/Dinsos/Lamjinsos.1/1216.a/2021 tertanggal 18 Agustus 2021 yang ditandatangani langsung oleh Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial ZulnawirawanT.

Ada tiga poin pada SE yang merupakan tindaklanjut Surat Menteri Sosial Nomor S236/MS/C/HK.01/8/2021 tanggal 9 Agustus 2021 perihal data anak yang orangtuanya meninggal dunia akibat Covid-19.

Baca Juga  Kecam Parodi Lagu Indonesia Raya, LaNyalla: Menginjak-injak Kehormatan RI!

Pertama, diminta kepada lurah se-Kota Pekanbaru agar melakukan pendataan anak yatim, anak piatu dan/anak yatim piatu yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 dengan ketentuan umur anak kurang dari 18 tahun saat pendataan dilakukan.

Kedua, data dimaksud dikirim ke Walikota Pekanbaru melalui Dinas Sosial dalam bentuk hard copy dan soft copy paling lambatnya tanggal 18 September 2021.

Ketiga, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Zulnawirawan di nomor telepon 085264649193. (*/cr1)

Sumber: pekanbaru.go.id

News Feed